Jumat, 28 Desember 2012

Terbitnya PP No. 56/2012 Tuntaskan Masalah Honorer


1.Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD (kategori I), sebagai berikut:

a.Pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS, dilakukan untuk mengisi formasi tahun anggaran 2012 berdasarkan data tenaga honorer hasil verifikasi dan validasi oleh MENPAN-RB, BKN dan BPKP yang telah diumumkan ke publik.

b.Masih banyak melaporkan bahwa data tersebut belum valid sehingga MenPAN-RB sudah memerintahkan kembali agar Kepala BKN dan Kepala BPKP melakukan verifikasi dan validasi ulang baik dokumen maupun ke lapangan bila diperlukan dengan melibatkan kepolisian.

c.Hasil verifikasi dan validasi ulang terakhir per instansi dilaporkan oleh Kepala BKN dan Kepala BPKP kepada Menteri PAN dan RB untuk ditetapkan formasinya sesuai persyaratan pengangkatan tenaga honorer Kategori I sama dengan persyaratan yang diatur dalam PP. No. 48 Tahun 2005 jo. PP. No. 43 Tahun 2007 dan PP. No. 56 Tahun 2012.

2.Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD (kategori II), sebagai berikut:

a.Lulus seleksi kelengkapan administrasi dan lulus ujian tertulis  kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.

b.Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar seta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerjasa sama konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

c.Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas    kelulusan (passing grade) maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi).

d.Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.

3.Penyelesaian tenaga dokter dan tenaga ahli, sebagai berikut:

a. Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

b. Tenaga Ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan pegawai negeri sipil dapat  diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

c. Pengangkatan untuk Dokter  dan Tenaga Ahli tertentu /khusus tersebut dengan ketentuan:
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
- telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 tahun pada 31 Desember 2005.

d. Pengangkatan Dokter dan Tenaga Ahli tertentu/khusus dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014
INSTANSI YANG TELAH MELAPORKAN HASIL PENGUMUMAN HONORER K 1 (MK)
YANG TIDAK ADA PENGADUAN/KEBERATAN/SANGGAHAN
(keadaan s.d. 30 Mei 2012)
No
Instansi Pemda
Pengirim Surat
Jumlah Tenaga Honorer K1 (MK)
1
Kab. Sleman
Sekda
2
2
Kab. Gunung Kidul
Bupati
15
3
Kab. Kulon Progo
Sekda
17
4
Kab. Semarang
Bupati
26
5
Kab. Kendal
Bupati
13
6
Kab. Jepara
Bupati
1
7
Kota Surakarta
Sekda
14
8
Kab. Magelang
Bupati
4
9
Kota Magelang
Sekda
3
10
Kota Tegal
Walikota
37


11
Kab. Bojonegoro
Bupati
17
12
Kab. Jombang
Kepala BKD
25
13
Kab. Sampang
Bupati
67
14
Kab Sumenep
Bupati
94
15
Kab Pamekasan
Bupati
2
16
Kab. Bondowoso
Sekda
2
17
Kab. Lumajang
Sekda
2
18
Kab. Jember
Sekda
64
19
Kab. Probolinggo
Sekda
36
20
Kota Batu
Sekda
1
21
Kab. Blitar
Bupati
4
22
Kota Pasuruan
Walikota
134
23
Kota Kediri
Walikota
114
24
Kab. Pacitan
Bupati
6
25
Kab. Ponorogo
Bupati
22
26
Kab. madiun
Bupati
4
27
Kab. Magetan
Bupati
4


28
Kab. Pandeglang
Sekda
139
29
Kota Bandung
Walikota
12
30
Kota Cimahi
Sekda
19
31
Kota Sukabumi
Sekda
10
32
Kab. Karawang
Bupati
109
33
Kab. SUmedang
Sekda
47
34
Kab. Subang
Sekda
90
35
Kota Tasikmalaya
Walikota
75
36
Kota Cirebon
Kepala BKPP
16


37
Kab. Gowa
Bupati
31
38
Kab. Enrekang
Bupati
63
39
Kab. Bone
Bupati
26
40
Kab. Sinjai
Ka. BKD
5


41
Kab. Tojo Una-Una
Sekda
3
42
Kab Morowali
Bupati
97
43
Kab Buol
Sekda
16
44
Kab. Mamasa
Sekda
13
45
Kab. Polewali Mandar
Bupati
43


46
Prov Maluku
Sekda
72
47
Kab. Maluku Tengah
Sekda
59
48
Kab. Kep. Aru
Sekda
16


49
Kab. Kubu Raya
Bupati
11
50
Kab. Sambas
Sekda
47
51
Kab. Melawi
Sekda
47


52
Kab. Pidie jaya
Bupati
37
53
Kab. Karo
Bupati
31
54
Kab. Langkat
Bupati
18
55
Kab. Nias Utara
Sekda
5
56
Kab. Labuhan Batu Utara
Sekda
143
57
Kab. Asahan
Sekda
13
58
Kab. Mandailing Natal
Sekda
73
59
Kota Padang Sidempuan
Sekda
17


60
Kota Palembang
Walikota
10
61
Kab. Muara Enim
Bupati
61
62
Kab. Banyuasin
Sekda
46
63
Kab. Musi Rawas
Wakil Bupati
195
64
Kota Jambi
Walikota
42
65
Kab. Kerinci
Sekda
23


66
Kota Pangkal Pinang
Walikota
62
67
Kab. Bangka Barat
Sekda
5
68
Kab. Belitung
Bupati
7
69
Kab. Belitung Timur
Bupati
11
70
Kab. Bengkulu Tengah
Bupati
6
71
Kab. Muko-Muko
Bupati
27


72
Kab. Banjar
Bupati
50
73
Kab. Tanah Laut
Sekda
12
74
Kab. Hulu Sungai Utara
Sekda
28
75
Kota Bontang
Sekda
1
76
Kab. Kapuas
Sekda
16
77
Kab. Pulang Pisau
Sekda
21
78
Kab. Kotawaringin Timur
Bupati
102
79
Kab. Manokwari
Bupati
9
80
Kota Sorong
Walikota
227
81
Kab. Biak Numfor
Sekda
142


82
Kota Denpasar
Sekda
282
83
Kab. Bangli
Plt. Sekda
14
84
Kota Mataram
Sekda
202
85
Kota Bima
Walikota
11
86
Kab. Lombok Timur
Sekda
2
87
Kab. Kupang
Sekda
86
88
Kab. Sabu Raijua
Sekda
13
89
Kab. Sikka
Kepala BKD
43
90
Kab. Manggarai Timur
Bupati
136


91
Kota Bitung
Sekda
14
92
Kota Tomohon
Sekda
3
93
Kab. Bolmong. Utara
Sekda
1
94
Kab. Kep. Talaud
Plt. Bupati
117
95
Kab. Bone Bolango
Sekda
30
96
Kab. Pohuwanto
Wakil Bupati
26


97
Prov. Maluku Utara
Sekda
13
98
Kota Ternate
Sekda
98
99
Kota Tidore Kepulauan
Sekda
6


100
Kota Tanjung Pinang
Sekda
6
101
Kab. Lingga
Sekda
3
102
Kab. Kep. Anambas
Bupati
3
103
Kota Padang
Walikota
15
104
Kota Padang Panjang
Sekda
2
105
Kab. Limapuluh Kota
Bupati
20
106
Kota Payakumbuh
Sekda
17
107
Kab. Tanah Datar
Bupati
25
108
Kab. Agam
Bupati
27
109
Kota Solok
Walikota
31
110
Kab. Solok
Bupati
6
111
Kab. Dharmasraya
Wakil Bupati
29
JUMLAH

4.517
Sumber : BKN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar