Minggu, 02 Desember 2012

Terbitnya PP No. 56/2012 Tuntaskan Masalah Honorer

POKOK-POKOK MATERI PP. NO. 56 TAHUN 2012
1.Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD (kategori I), sebagai berikut:

a.Pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS, dilakukan untuk mengisi formasi tahun anggaran 2012 berdasarkan data tenaga honorer hasil verifikasi dan validasi oleh MENPAN-RB, BKN dan BPKP yang telah diumumkan ke publik.

b.Masih banyak melaporkan bahwa data tersebut belum valid sehingga MenPAN-RB sudah memerintahkan kembali agar Kepala BKN dan Kepala BPKP melakukan verifikasi dan validasi ulang baik dokumen maupun ke lapangan bila diperlukan dengan melibatkan kepolisian.

c.Hasil verifikasi dan validasi ulang terakhir per instansi dilaporkan oleh Kepala BKN dan Kepala BPKP kepada Menteri PAN dan RB untuk ditetapkan formasinya sesuai persyaratan pengangkatan tenaga honorer Kategori I sama dengan persyaratan yang diatur dalam PP. No. 48 Tahun 2005 jo. PP. No. 43 Tahun 2007 dan PP. No. 56 Tahun 2012.

2.Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD (kategori II), sebagai berikut:

a.Lulus seleksi kelengkapan administrasi dan lulus ujian tertulis  kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.

b.Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar seta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerjasa sama konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

c.Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas    kelulusan (passing grade) maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi).

d.Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun anggaran 2014. 

3.Penyelesaian tenaga dokter dan tenaga ahli, sebagai berikut:
a. Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

b. Tenaga Ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan pegawai negeri sipil dapat  diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil 

c. Pengangkatan untuk Dokter  dan Tenaga Ahli tertentu /khusus tersebut dengan ketentuan: 
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan 
- telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 tahun pada 31 Desember 2005.

d. Pengangkatan Dokter dan Tenaga Ahli tertentu/khusus dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar