Kamis, 29 November 2012

Kerjasama dengan AQUA

Untuk menunjang program sekolah yang peduli akan lingkungan dan hubungan sosial kemasyarakatn dengan  lingkungan sekitar SD Negeri Kuningan 01 Semarang. pihak SD N Kuningan 01 Semarang menerima tawaran dari pihka AQUA untuk memfasilitasi pengadaan sosialisasi tentang air bersih kepada masyarakat sekitar.
Dalam hal ini pihak SD N Kuningan 01 memberikan fasilitas sesuai dengan kemampuan dan berharap menadapat feed back (masukan balik) yang positif ari masyarakat sekitar.
Puji syukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa kegiatan ini mendapatkan respon yang positif dari masyarakat. Acara ini dikunjungi hampir 80% dari daftar warga yang diundang





Rabu, 21 November 2012

Tenaga Honorer yang MK (Memenuhi Kriteria) Tidak Otomatis Menjadi CPNS


Sumber: Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Selasa, 20 November 2012 14:59
Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat menerima DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang beraudiensi dengan Badan Kepegawaian Negara di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN  Pusat Jakarta, Selasa (20/11). Dalam audiensi ini dibahas antara lain tentang batas usia pensiun (BUP) dan tenaga honorer. Ikut hadir dalam audiensi ini Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) III.A  Haryono.

Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kanan) dan Kasubdit Dalpeg III.A Haryono menjelaskan permasalahan kepegawaian
Tumpak Hutabarat lebih lanjut menjelaskan bahwa instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai baru harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah.  Jika instansi yang bersangkutan tidak melakukannya, instansi tersebut tidak akan diberikan formasi. Disarankan agar DPRD Kabupaten Ogan Ilir dapat melakukan redistribusi tenaga administrasi dengan  melaksanakan prinsip zero growth bahkan lebih baik jika bisa minus growth. “Tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tegas Tumpak Hutabarat.

Tengah berjalan, Audiensi DPRD Ogan Ilir dengan BKN
Terkait BUP, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa secara umum usia pensiun untuk PNS adalah 56 tahun. “Hal ini karena Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) --yang salah satu pasalnya membahas BUP– belum diimplementasikan hingga kini,” jelas Tumpak Hutabarat.
Haryono menegaskan bahwa untuk keperluan tes bagi Tenaga Honorer (TH) kategori dua (KII), konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah  di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke BKN. Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. (aman-tawur)

Jumat, 16 November 2012

JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) Bagi Guru Non PNS

Assalamu'alaikum Warrrahmatullahi waba rakatuh
Salam Sejahtera

Sejak terhitung Bulan Februari 2012 SD N Kuningan (d/h Boom Lama) telah bisa memberikan peningkatan kesejahteraan bagi para Guru Non-PNS atau yang biasa disebut tenaga Wiyata Bhakti berupa pemberian fasilitas JAMSOSTEK . 

 Program Jamsostek yang diberikan kepada para Gurur Non-PNS tersebut adalah sbb:
  1. Jaminan Hari Tua (JHT)
  2. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
  3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  4. Jaminan Kematian (JKM)


Dalam hal ini bukan bermaksud untuk membedakan peran antara PNS dan Non-PNS tetapi berusaha untuk menyetarakan hak dari keduanya. Walaupun secara material masih ada kesenjangan yang cukup jauh tetapi dengan adanya hal tersebut kinerja para guru dapat meningkat menjadi lebih baik.

Dalam hal ini dalam kepengurusan administrasi Jamsostek diatur dan dikelola oleh Koperasi yang berada dibawah payung PAGUYUBAN WE_BE SEMUT. Alhamdulillah setelah berjalan hampir 1 tahun kegiatan ini daat meningkatkan kesejahteraan para guru terutama Guru Non-PNS.

Kami tidak menutup kemungkinan bagi Guru Non-PNS yang mengajar di wilayah Kecamatan Semarang Utara untuk bergabung dalam program ini baik yang mengajar di sekolah Swasta maupun Negeri. Bagi yang ingin bergabung dalam program Jamsostek tersebut bisa langsung ke SD N Kuningan 01 Semarang atau hubungi 024-3585532 / 08886465066

BROSUR JAMSOSTEK


PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DI PERUBAHAN 2012



Masyarakat yang mengajukan proposal bantuan kepada pemerintah Kota Semarang bisa sedikit bernafas lega, pasalnya pemkot telah memiliki formulasi untuk pencairan dana hibah dan bantuan sosial, BANSOS. Diharapkan pencairan bisa dilakukan pada perubahan APBD dua ribu dua belas mendatang.
Proposal pengajuan bantuan hibah dan bantuan sosial, BANSOS, yang telah diajukan oleh masyrakat Kota Semarang, diharapkan akan dilakukan pencairan pada perubahan apbd dua ribu belas mendatang. Hal tersebut, disampaikan oleh pelaksana harian Sekda Kota Semarang, Hadi Purwono, usai menghadiri kegiatan sosialisasi kelengkapan persiapan hibah BANSOS perubahan 2012 dan 2013, di lantai delapan gedung Moch Ikhsan, Balaikota Semarang.
Pelaksana harian Sekda Kota Semarang, Hadi Purwono menyatakan, pemerintah kota telah mendapatkan formulasi untuk menindaklanjuti pemberian hibah dan bansos. Dan formulasi itu masih berpedoman pada Permendagri No 32 tahun 2011 dan juga Perwal no 47 tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan BANSOS. Sehingga tidak menyalahi aturan.
Seperti diketahui, Pemkot telah menganggarkan dana hibah dan BANSOS pada APBD murni 2012 lalu. Namun Pemkot belum berani mencairkan dana hibah dan BANSOS, dikarenakan masih terbentur Permendagri Nomor 32 tahun 2011. Dengan begitu proposal bantuan yang diajukan masyarakat hingga kini masih menumpuk di SKPD terkait. Hadi berharap, dengan adanya formulasi yang jelas anggaran tersebut akan dieksekusi pada perubahan anggaran 2012 mendatang. Saat ini pihak Pemkot baru melakukan sosialisasi kepada seluruh SKPD mengenai menakisme pencairan hibah dan BANSOS yang berasal dari proposal organisasi kemasyarakatan dan sejenisnya.

KEGIATAN SD N KUNINGAN 01 - SEMARANG TAHUN 2012

 IMUNISASI SISWA KELAS 1, 2 ,& 3

 EKTRAKULIKULER REBANA

TIM PRAMUKA PUTRI 

TIM PRAMUKA PUTRA 

LOMBA PMR (PALANG MERAH REMAJA) TINGKAT KOTA SEMARANG 

PENTAS ESNI PELEPASAN SISWA KELAS 6 

AKSI PMR SDN KUNINGAN 01 

AKSI PENCAK SILAT SDN KUNINGAN 01 

AKSI PENCAK SILAT (PEDANG) SISWA SDN KUNINGAN 01 

BERKUNJUNG KE TAMAN PINTAR JOGJAKARTA 

MANIPULASI KEJIWAAN


Natural Crowded dan Manipulasi

Kebingungan alamiah telah membuat orang tua serba salah dalam mengelola putra/putrinya. Ketika mereka bermaksud untuk melindunginya, orang dewasa memiliki kecenderungan untuk melakukan manuver-manuver yang justru membuat putra/putrinya menjadi sangat tidak aman dan semakin membutuhkan perlindungan atau dengan kata lain tidak dapat mandiri.

Perlu dicatat bahwa hubungan antara orang tua dengan anak sangatlah vertikal. Dalam konteks ini orang dewasa akan menjadi sebuah basis kekuasaan yang tentu akan memunculkan hak kekuasaan yang tiada batasnya terhadap anak-anak mereka.

Di negara-negara maju hubungan antara orang tua dengan anak menjadi benar-benar horisontal sejalan dengan usia anak tersebut menjadi dewasa (16 sampai 17 tahun). Di negara-negara Asia sampai pada usia 22-25 tahun. Di Indonesia rata-rata hubungan horisontal baru dimulai pada individu saat ia berusia 32 tahun.


Hubungan vertikal ini akan menyebabkan terjadinya pola bentuk kekuasaan antara orang dewasa dengan anak pada khususnya.
Manipulasi akan sering terjadi manakala hubungan yang terjadi menjadi begitu tidak harmonis. Manipulasi akan dilakukan oleh orang dewasa untuk mengantisipasi kebingungannya dalam mengelola anak-anak mereka.


Manipulasi dalam konteks diatas dapat dikonotasikan dengan sebuah usaha untuk melakukan sesuatu hanya dengan satu tujuan yakni untuk kepentingan pelakunya dan tanpa mempedulikan kepentingan individu yang diperlakukannya.

Ketika orang dewasa melakukan manipulasi, maka ia akan menggunakan dan atau mengendalikan, dan mengembangkan serta memakai cara-cara tertentu untuk kepentingannya secara subjektif tanpa melihat kepentingan subjek lainnya. Sangat disayangkan bahwa manipulasi selalu akan menimbulkan penderitaan bagi individu yang dimanipulir. 

TES KOMPETENSI K2 INSYA 4JJ1 BULAN JUNI 2013

Quality Assurance Terhadap Honorer Bukan Kewenangan BKN
Rabu, 17 Oktober 2012 18:11
Jakarta-Humas BKN, Terkait tenaga honorer K1, Komisi II DPR-RI meminta Kemenetrian PAN & RB dan Badan kepegawaian Negara (BKN) untuk segera menyelesaikan proses pengangkatannya akhir tahun 2012. Hal tersebut merupakan permasalahan yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KemenPAN&RB dan BKN dengan Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja, Selasa (16/10). RDP tersebut diselenggarakan oleh Sekretariat Komisi II DPR-RI untuk membahas terkait adanya rekrutmen CPNS dalam Moratorium dan penjelasan hasil proses verifikasi dan validasi (Verval) dan investigasi tenaga honorer K1 dan K2.
(kiri ke kanan) Deputi Bangpeg BKN Djoko Sutrisno, Deputi Inka BKN Yulina S, MenPAN&RB Azwar Abubakar, Deputi SDM KemenPAN & RB Ramli Naebaho dan Perwakilan BPKP saat menghadiri RDP, Selasa (16/10).
Dalam RDP tersebut, Menteri PAN&RB Azwar Abubakar menyampaikan bahwa berdasarkan usul instansi, data K1 yang ada diterima BKN sebanyak 152.310 honorer tersebar di 38 Instansi Pusat dan 485 Instansi Daerah.  Setelah dilakukan Verval oleh BKN dan BPKP, hanya 71.467 orang honorer K1 yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) dan 80.843 dinyatakan TMK. Setelah dilakukan uji publik dengan diumumkan melalui media masa dari 71.467 orang honorer K1 yang MK, terdapat sanggahan di 203 Instansi Daerah. Terhadap adanya sanggahan tersebut setelah dilakukan verifikasi ulang oleh BKN dengan quality assurance oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dari 71.467 orang K1 hanya 47.622 orang yang dinyatakan dan MK 12.709 orang TMK. Sedangkan 23.845 orang lainnya masih dalam proses quality assurance oleh BPKP. Dalam hal ini, Komisi II DPR-RI meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan proses quality assurance terhadap honorer K1 yang  MK, sehingga amanat PP 56/2012 itu bisa diwujudkan. Tenaga honorer K1 tersebut akan diselesaikan tahun 2012 ini.

Secara terpisah, pihak  BKN membenarkan bahwa saat ini tengah dilakukan quality assurance dan Audit untuk Tujuan Tertentu (ATT) oleh BPKP terhadap K1 pada 32 daerah dan verifikasi ulang di 7 daerah. Dapat dipastikan bahwa quality assurance dan ATT terhadap tenaga honorer K1 bukan kewenangan BKN. Menurut BKN, proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan Oktober 2012 ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja (kiri) saat memimpin RDP antara KemenPAN & RB dan BKN dengan Komisi II DPR-RI, Selasa (16/10).
Sementara itu terhadap K2, pihak BKN melakukan penyusunan listing per instansi hingga akhir Oktober 2012 ini. Selanjutnya, listing data K2 tersebut akan disampaikan kepada masing-masing instansi untuk dilakukan uji publik, pada awal November. Pada pertengahan Desember, diharapkan seluruh laporan hasil uji publik oleh instansi sudah masuk ke BKN. Dijadwalkan Januari 2013 saatnya penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah. Sehingga penyusunan nominatif honorer K2 direncanakan rampung akhir Februari. Selanjutnya Maret 2013 diharapkan ada kepastian jumlah tenaga honorer K2 per instansi. Pelaksanaan ujian tulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang terhadap K2 ini menurut rencana akan dilangsungkan pada Juni 2013.  Pertimbangan teknis alokasi penempatan bagi K2 yang lulus ujian akan dilakukan pada bulan berikutnya. Sedangkan  formasi dan penempatan honorer K2 per instansi secara nasional akan dilakukan pada bulan Agustus 2013. Namun untuk pengangkatan menjadi CPNS, mungkin dua atau tiga tahun baru bisa selesai, tidak bisa dilakukan sekaligus tahun 2013.

Dari data BKN, dari 71.467 tenaga honorer K1 yang memenuhi kriteria itu, sebanyak 21.494 diantaranya berada di pusat, sedangkan di daerah sebanyak 49.973 orang.  Mereka terdiri dari 16.062 tenaga pendidik, 1.903 tenaga kesehatan, 1.118 penyuluh, dan 52.384 tenaga teknis. Sedangkan tenaga honorer K2 yang sudah masuk mencapai 582.220. Jumlah itu terdiri dari 562.095 honorer K2 yang diterima dari instasi pusat dan daerah, 12.709 luncuran honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria (TMK) dan susulan tenaga honorer K2 yang ditrima BKN melebihi batas waktu 30 Mei 2012. (Subali/Kiswanto)

PENETAPAN NIP TENAGA HONORER K1 AKHIR TAHUN 2012

Source (Sumber)  >>  BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat
Selasa, 13 November 2012 15:28
Jakarta -Humas BKN, sebanyak 39 orang anggota rombangan DPRD  yang berasal dari Kabupaten Pati dan Wonogiri mengadukan permasalahan  kepegawaian yang sama yakni Tenaga Honorer, baik K1 maupun K2. Beberapa diantara mereka mengeluhkan lamanya proses pengangkatan K1 untuk menjadi CPNS padahal menurut jadwal K1 ini harus sudah selesai akhir Tahun 2012. “belum lagi permasalahan K1 selesai, sudah menanti honorer K2,” demikian keluh salah seorang anggota Komisi A dari Kab. Pati. Ditanyakan pula oleh mereka tentang formasi guru, karena disimpulkan bahwa Pati akan kekurangan guru dalam jumlah besar, sedangkan mereka belum bisa merekrut CPNS terkendala dengan moratorium.
Pimpinan dan Anggota DPRD  Kabupaten Pati dan Wonogiri (kanan) dan Perwakilan BKN saat Audiensi
Usul penetapan NIP bagi CPNS  Pusat dan Daerah baik dari pelamar umum maupun dari tenaga Honorer K I sudah harus diterima secara lengkap di BKN/kanreg BKN paling lambat 31 Desember 2012. Demikian salah satu penjelasan Kasubag Publikasi BKN Petrus Sujendro  mengutip surat kepala BKN nomor K.26-30/V.302-5/99 tanggal 28 Agustus 2012 saat menerima kunjungan kerja DPRD Kab Pati dan DPRD Kab Wonogiri di Ruang Mawar  lantai 1 Gedung I BKN Pusat, Selasa 13/11/2012. Turut menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kab Pati  dan Komisi A DPRD kabupaten Wonogiri  Kasubdit Dalpeg III B  Carnadi, Kasubdit Dalpeg IIIC Trikusyani dan Kasubdit Renpegfor Badi Mulyono. Dalam audiensi tersebut baik dari DPRD Kab Pati maupun DPRD kab Wonogiri mempertanyakan tindak lanjut penyelesaian hononer baik  K1 maupun K2 serta penerimaan CPNS di masa moratorium.
(kiri-kanan) Perwakilan BKN Carnadi, Petrus Sujendro, Tris Kuryani dan Badi Mulyono.
Petrus menambahkan bahwa menurut peraturan bersama 3 menteri tentang penundaan sementara penerimaan CPNS (moratorium) bagi daerah yang belum melakukan perhitungan kebutuhan pegawaian secara benar  berdasarkan permenPAN nomor 26 tahun 2011 dan belanja pegawai melebihi 50 persen terhadap APBD maka daerah tersebut dilarang melakukan penambahan pegawai. Dalam masa moratorium tenaga honorer termasuk yang dikecualikan, sehingga dapat diangkat menjadi CPNS jika syarat syaratnya sudah lengkap dan benar sesuai PP Nomor 98 Tahun 2000 jo PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang pengadaan CPNS. Sementara untuk honorer K 2 BKN saat ini sedang membangun database yang akan digunakan sebagai alat kendalai manakala nanti akan diselenggarakan tes untuk sesama tenaga honorer K 2 yang diperkirakan akan  dilaksanakan bulan April 2013. Bagi K 2 yang lulus dapat dingkat menjadi CPNS pada tahun anggaran 2013 dan 2014. Bagi yang tidak lulus dan tenaga masih diperlukan bisa dipekerjakan sebagamana sebelumnya dengan mengacu upah minimum regional (UMR), dan bagi yang tidak lulus dan tidak diperlukan lagi oleh instansi dapat diberhentikan dengan diberikan pesangon sesuai kemampuan keuangan dareah masing masing.
Lebih jauh Carnadi menambahkan bahwa untuk saat ini penetapan NIP bagi honorer K 1 masih menunggu quality assurance dari BPKP.   “BKN telah selesai melakukan verifikasi dan validasi dan hasilnya  seperti yang diumumkan di website BKN. Jika tidak ada perubahan kita semua berharap agar tenaga honorer K 1 dapat diselesaikan akhir tahun 2012”. Sementara itu Badi Mulyono menyampaikan bahwa  semangat moratorium adalah untuk melakukan penataan PNS. Dalam penataan  ini  lebih diutamakan untuk distribusi PNS dari SKPD yang kelebihan ke SKPD yang kekurangan  tentunya dengan mempetimbangkan aspek kompetensi. Oleh karena  itu daerah diminta untuk memastikan secara benar akan kebutuhan PNS dan menetukan persyaratan minimalnya sehingga dengan demikian dapat memenuhi kekurangannya. (Dini)