Rabu, 21 November 2012

Tenaga Honorer yang MK (Memenuhi Kriteria) Tidak Otomatis Menjadi CPNS


Sumber: Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Selasa, 20 November 2012 14:59
Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat menerima DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang beraudiensi dengan Badan Kepegawaian Negara di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN  Pusat Jakarta, Selasa (20/11). Dalam audiensi ini dibahas antara lain tentang batas usia pensiun (BUP) dan tenaga honorer. Ikut hadir dalam audiensi ini Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) III.A  Haryono.

Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kanan) dan Kasubdit Dalpeg III.A Haryono menjelaskan permasalahan kepegawaian
Tumpak Hutabarat lebih lanjut menjelaskan bahwa instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai baru harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah.  Jika instansi yang bersangkutan tidak melakukannya, instansi tersebut tidak akan diberikan formasi. Disarankan agar DPRD Kabupaten Ogan Ilir dapat melakukan redistribusi tenaga administrasi dengan  melaksanakan prinsip zero growth bahkan lebih baik jika bisa minus growth. “Tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tegas Tumpak Hutabarat.

Tengah berjalan, Audiensi DPRD Ogan Ilir dengan BKN
Terkait BUP, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa secara umum usia pensiun untuk PNS adalah 56 tahun. “Hal ini karena Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) --yang salah satu pasalnya membahas BUP– belum diimplementasikan hingga kini,” jelas Tumpak Hutabarat.
Haryono menegaskan bahwa untuk keperluan tes bagi Tenaga Honorer (TH) kategori dua (KII), konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah  di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke BKN. Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. (aman-tawur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar